TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan skema pensiun dan gaji pegawai negeri sipil atau PNS akan berubah. "Saya targetkan tahun ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Asman mengatakan saat ini skema pensiun dan gaji PNS yang baru tengah dihitung. Penghitungan ini, kata dia, tengah dilakukan Kementerian Keuangan. "Ini sedang kami godok dengan Kementerian Keuangan. Setelah itu akan dirapatkan secara terbatas, baru kami putuskan," katanya.
Baca juga: Begini Kisah Sukses Negara Lain Memanfaatkan Dana Pensiunnya
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Herman Suryatman mengatakan skema kenaikan gaji PNS akan ditentukan sesuai dengan sistem merit. Sistem merit sendiri merupakan sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN). "Berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," ucapnya.
Herman berujar sistem merit tersebut didasari undang-undang tentang ASN. Dia mengatakan nantinya kenaikan gaji PNS bergantung pada kinerja PNS tersebut. "Jadi, kalau kinerjanya bagus, ya, gajinya naik, bukan dipukul merata gitu, harus berbanding lurus," tuturnya.
Pada Selasa, 23 Januari 2018, Asman berharap model yang tengah dirancang saat ini lebih baik. Pemerintah berupaya agar manfaat yang diterima PNS dari dana pensiunnya bisa lebih besar.
Dalam skema baru pensiunan ini, dana pensiun PNS dipastikan akan meningkat. Jumlahnya akan mempertimbangkan masa kerja dan jumlah iuran. Pengelolaan dana iuran juga akan berbeda dari yang selama ini dilakukan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun.